Tiongkok Berlakukan UU Represif, Ini Pesan KJRI untuk Para WNI di Hong Kong

Tiongkok Berlakukan UU Represif, Ini Pesan KJRI untuk Para WNI di Hong Kong
Aktivis Pro Demokrasi mengheningkan cipta saat berunjuk rasa usai Parlemen China meloloskan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong di Hong Kong, China, Selasa (30/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu/wsj

jpnn.com, HONG KONG - KJRI Hong Kong terus memonitor perkembangan situasi dan memperhatikan pekerja migran asal Indonesia, menyusul pemberlakuan UU Keamanan Nasional represif pesanan Tiongkok.

“Tentunya kami terus memperhatikan dari dekat perkembangan terbaru di Hong Kong, terutama mengingat lebih dari 174.000 WNI tinggal dan bekerja di sana,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/8).

Karena itu, seluruh WNI yang berada di Hong Kong diminta untuk segera menghubungi KJRI jika membutuhkan informasi atau bantuan.

Sejak Tiongkok memberlakukan UU keamanan baru di Hong Kong pekan lalu, unjuk rasa kembali terjadi di kota semi-otonom itu.

UU tersebut ditentang karena mengancam kebebasan warga Hong Kong dan akan menghukum keras para pelaku makar, subversi, teror, dan kolusi atau kerja sama dengan pasukan bersenjata asing---dengan ancaman penjara seumur hidup.

Di sisi lain, pejabat pemerintah Tiongkok dan di Kota Hong Kong menyebut UU baru itu penting untuk mengisi celah pada sektor pertahanan dan keamanan nasional. Celah itu terbuka saat ribuan massa menggelar unjuk rasa anti pemerintah dan anti Tiongkok tahun lalu.

Merespons pemberlakuan UU tersebut, Menlu Retno menegaskan bahwa Indonesia mengakui prinsip “satu negara, dua sistem” yang mengatur hubungan antara daratan Tiongkok dan Hong Kong.

“Pada saat yang sama, Indonesia menggarisbawahi pentingnya menegakkan dan menghormati nilai demokrasi dan hak asasi manusia,” kata Retno. (ant/dil/jpnn)

KJRI Hong Kong mengeluarkan pernyataan terkait WNI di wilayah tersebut setelah Tiongkok memberlakukan UU Keamanan yang represif


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News