Tiongkok Makin Represif, Inggris Ajak Warga Hong Kong Murtad
jpnn.com, HONG KONG - Penduduk Hong Kong mulai hari ini, Minggu (31/1), dapat mengajukan permohonan visa baru, yang membuka kesempatan bagi mereka untuk menjadi warga negara Inggris.
Tawaran menggiurkan itu merupakan respons Inggris atas kebijakan otoritas Hong Kong dan Tiongkok yang tidak lagi mengakui paspor British National Overseas (BNO) sebagai dokumen perjalanan yang valid 31 Januari.
Inggris dan Tiongkok terus bersitegang sejak Beijing memberlakukan UU Kemaanan Nasional di Hong Kong.
London menganggap aturan anyar tersebut terlalu represif dan akan menghancurkan kebebasan yang selama ini dinikmati warga Hong Kong.
Inggris menyatakan memenuhi komitmen sejarah dan moral kepada rakyat Hong Kong setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan di kota semiotonom itu.
Inggris menganggap UU tersebut melanggar ketentuan perjanjian pengembalian Hong Kong kepada China pada 1997.
Pemerintah Inggris memperkirakan visa baru dapat menarik lebih dari 300.000 orang dan tanggungan mereka ke Inggris. Beijing sebelumnya mengatakan orang-orang itu akan menjadi warga negara kelas dua.
Skema tersebut, yang pertama kali diumumkan tahun lalu, memungkinkan mereka yang berstatus BNO untuk tinggal, belajar, dan bekerja di Inggris selama lima tahun dan akhirnya mengajukan permohonan kewarganegaraan.
Tawaran menggiurkan itu merupakan respons Inggris atas kebijakan otoritas Hong Kong dan Tiongkok
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Celeng Banteng
- Hidup Baru Nurhadi
- Jadi yang Terbaik di Dunia, BRCC Siap Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Reanda International Ungkap Peluang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia