Tiongkok Makin Represif, Inggris Ajak Warga Hong Kong Murtad
jpnn.com, HONG KONG - Penduduk Hong Kong mulai hari ini, Minggu (31/1), dapat mengajukan permohonan visa baru, yang membuka kesempatan bagi mereka untuk menjadi warga negara Inggris.
Tawaran menggiurkan itu merupakan respons Inggris atas kebijakan otoritas Hong Kong dan Tiongkok yang tidak lagi mengakui paspor British National Overseas (BNO) sebagai dokumen perjalanan yang valid 31 Januari.
Inggris dan Tiongkok terus bersitegang sejak Beijing memberlakukan UU Kemaanan Nasional di Hong Kong.
London menganggap aturan anyar tersebut terlalu represif dan akan menghancurkan kebebasan yang selama ini dinikmati warga Hong Kong.
Inggris menyatakan memenuhi komitmen sejarah dan moral kepada rakyat Hong Kong setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan di kota semiotonom itu.
Inggris menganggap UU tersebut melanggar ketentuan perjanjian pengembalian Hong Kong kepada China pada 1997.
Pemerintah Inggris memperkirakan visa baru dapat menarik lebih dari 300.000 orang dan tanggungan mereka ke Inggris. Beijing sebelumnya mengatakan orang-orang itu akan menjadi warga negara kelas dua.
Skema tersebut, yang pertama kali diumumkan tahun lalu, memungkinkan mereka yang berstatus BNO untuk tinggal, belajar, dan bekerja di Inggris selama lima tahun dan akhirnya mengajukan permohonan kewarganegaraan.
Tawaran menggiurkan itu merupakan respons Inggris atas kebijakan otoritas Hong Kong dan Tiongkok
- Wanita Global
- Halaman Belakang
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan
- Bertemu Pengusaha RRT, Presiden Prabowo: Kami Ingin Terus Bekerja Sama dengan China
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun