Tiongkok Potong Pajak Rp 3.900 Triliun demi Memulihkan Ekonomi
Kamis, 08 Oktober 2020 – 13:02 WIB
Selain itu, belanja peralatan dan jasa teknologi oleh 330.000 unit perusahaan yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan selama periode Januari-Agustus juga naik 24 persen berkat kebijakan tersebut.
Sejak wabah COVID-19 merebak, Tiongkok telah meluncurkan berbagai kebijakan pajak untuk meringankan beban entitas pasar. (ant/dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Nilai pemotongan pajak di Tiongkok selama periode Januari-Agustus 2020 telah mencapai CYN 1,88 triliun yuan atau sekitar Rp 3.900 triliun.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Wanita Global
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak