Tiongkok Potong Pajak Rp 3.900 Triliun demi Memulihkan Ekonomi

Tiongkok Potong Pajak Rp 3.900 Triliun demi Memulihkan Ekonomi
Mata uang yuan Tiongkok. Foto: Reuters

Selain itu, belanja peralatan dan jasa teknologi oleh 330.000 unit perusahaan yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan selama periode Januari-Agustus juga naik 24 persen berkat kebijakan tersebut.

Sejak wabah COVID-19 merebak, Tiongkok telah meluncurkan berbagai kebijakan pajak untuk meringankan beban entitas pasar. (ant/dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Nilai pemotongan pajak di Tiongkok selama periode Januari-Agustus 2020 telah mencapai CYN 1,88 triliun yuan atau sekitar Rp 3.900 triliun.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News