Tip agar Terhindar dari Pinjol Ilegal, Cukup 4 Langkah
jpnn.com, JAKARTA - Perkembangan digital makin masif hingga menawarkan kemudahan dan kenyamanan bagi penggunanya.
Masyarakat dituntut makin tanggap akan ancaman penipuan digital dan pencurian data pribadi.
“Perubahan gaya hidup menjadi serba digital menawarkan kemudahan dan kepraktisan melakukan berbagai aktivitas.
Namun, masyarakat harus tanggap menghadapi berbagai ancaman di ruang digital,” tutur Kepala Bisnis Center SMK Teknologi Nasional Denpasar, I Made Winardana, saat acara Gali Ilmu Literasi Digital di Kelurahan Sumerta, Denpasar, baru-baru ini.
Winardana menambahkan masyarakat makin nyaman dan percaya dalam melakukan aktivitas keuangan digital yang selama ini dianggap berisiko tinggi.
Hal itu tentunya akan sangat berbahaya jika tidak dibarengi dengan kemampuan menjaga keamanan digital.
Winardana memaparkan jenis-jenis penipuan di ruang digital, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, malware, penipuan berkedok krisis keluarga, investasi ilegal, peretasan dompet digital, hingga love scamming.
“Pinjol illegal menempati peringkat pertama penipuan digital paling marak di Indonesia dengan presentase 74,8%, kemudian disusul malware dengan 65%,” tuturnya.
Tip agar masyarakat terhindar dari Pinjol ilegal, cukup 4 langkah saja. Apa sajakah?
- Menko Airlangga: Indonesia Memiliki Tonggak Sejarah dalam Penerapan AI
- Transformasi Digital, Ditjen Bina Adwil Evaluasi SRIKANDI dan Perkuat Publikasi
- Qoala Plus Sambut 2025 dengan Inovasi dan Komitmen Berkelanjutan Kepada Mitra
- Peruri dan Kemendag Tingkatkan Efisiensi Lewat Teknologi Digital
- PT Adisena Mitra Usaha Hadirkan Beyondtech, Era Baru Remitansi Digital di Indonesia
- Sejak Berdiri PaDi UMKM Berhasil Tingkatkan Transaksinya hingga 3.610 Persen