Tip agar Terhindar dari Pinjol Ilegal, Cukup 4 Langkah
jpnn.com, JAKARTA - Perkembangan digital makin masif hingga menawarkan kemudahan dan kenyamanan bagi penggunanya.
Masyarakat dituntut makin tanggap akan ancaman penipuan digital dan pencurian data pribadi.
“Perubahan gaya hidup menjadi serba digital menawarkan kemudahan dan kepraktisan melakukan berbagai aktivitas.
Namun, masyarakat harus tanggap menghadapi berbagai ancaman di ruang digital,” tutur Kepala Bisnis Center SMK Teknologi Nasional Denpasar, I Made Winardana, saat acara Gali Ilmu Literasi Digital di Kelurahan Sumerta, Denpasar, baru-baru ini.
Winardana menambahkan masyarakat makin nyaman dan percaya dalam melakukan aktivitas keuangan digital yang selama ini dianggap berisiko tinggi.
Hal itu tentunya akan sangat berbahaya jika tidak dibarengi dengan kemampuan menjaga keamanan digital.
Winardana memaparkan jenis-jenis penipuan di ruang digital, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, malware, penipuan berkedok krisis keluarga, investasi ilegal, peretasan dompet digital, hingga love scamming.
“Pinjol illegal menempati peringkat pertama penipuan digital paling marak di Indonesia dengan presentase 74,8%, kemudian disusul malware dengan 65%,” tuturnya.
Tip agar masyarakat terhindar dari Pinjol ilegal, cukup 4 langkah saja. Apa sajakah?
- Arasoft Dorong Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Program Digital Access Inggris Menjembatani Kesenjangan di Indonesia Timur