Tipikor akan Sidang Perkara di TKP
Selasa, 06 Januari 2009 – 21:03 WIB
JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berencana akan menggelar sidang kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein di TKP (eks kantor bupati Lobar, Jalan Sriwijaya Mataram, Red) yang dijadwalkan akan dilaksanakan sekitar pukul 09.00 Wita pada Jumat (9/1) nanti. Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswanto saat dikonfirmasi JPNN di Jakarta, Selasa (6/1), menjelaskan sidang kasus ruislag eks kantor bupati Lobar dengan terdakwa Izzat Husein yang akan digelar di TKP oleh majelis hakim, semata-mata atas permintaan atau permohonan dari tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang diajukan ke majelis hakim.
Karenanya, semua majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara ini akan bertolak ke Mataram, NTB, pada Kamis (8/1) besok. Termasuk juga jaksa penuntut umum (JPU) KPK, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang berada di Jakarta, dan terdakwa sendiri Izzat Husein.
Baca Juga:
Hanya saja, keberangkatan mereka dari Jakarta ke Mataram mungkin tidak secara bersamaan (rombongan), melainkan terpisah. Karena, menurut rencana majelis hakim akan berangkat sendiri-sendiri. Dan mereka nanti akan bertemu di Mataram. Sedangkan terdakwa Izzat Husein akan berangkat bersama JPU KPK, disamping mendapat pengawalan ketat dari pihak KPK.
Baca Juga:
JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berencana akan menggelar sidang kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar)
BERITA TERKAIT
- Pengurus TLCI Chapter #2 Riau Dikukuhkan, Bertekad Perluas Jangkauan & Perkuat Kegiatan Sosial
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka