Tipikor Masih Lebih Baik Dibanding Pengadilan Umum
Jumat, 11 November 2011 – 17:49 WIB

Tipikor Masih Lebih Baik Dibanding Pengadilan Umum
JAKARTA - Kejaksaan tak sependapat jika polemik putusan bebas terdakwa korupsi diakhiri dengan dibubarkannya Pengadilan Tipikor di daerah. Jika dibandingkan pengadilan umum, kinerja Tipikor masih lebih baik sehingga hanya perlu mendapat evaluasi.
"Tipikor daerah masih sangat diperlukan. Kalau dibubarkan mau disidangkan dimana," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, saat dikonfirmasi wartawan soal wacana pembubaran Tipikor daerah yang kini makin menguat di Jakarta, Jumat (11/11).
Baca Juga:
Bagi kejaksaan, lanjut Darmono, banyaknya putusan bebas yang dikeluarkan Tipikor daerah merupakan tantangan yang perlu dibenahi, sebab pengadilan khusus korupsi tergolong masih baru.
Kalaupun kembali dipusatkan di Jakarta, Darmono yakin takkan bisa menjangkau seluruh perkara yang ada di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, mantan Kajati DKI ini mengaku lebih setuju jika penguatan penanganan perkara korupsi, salah satunya dengan mengembalikan penuntutan pada kejaksaan, bukan KPK.
Baca Juga:
Alaannya, sesuai undang-undang lembaga penuntut cuma ada di kejaksaan. "Jadi perlu evaluasi secara utuh, untuk mengetahui dimana letak kelemahan Pengadilan Tipikor derah itu," tegasnya.
JAKARTA - Kejaksaan tak sependapat jika polemik putusan bebas terdakwa korupsi diakhiri dengan dibubarkannya Pengadilan Tipikor di daerah. Jika dibandingkan
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi