Tipikor Masih Lebih Baik Dibanding Pengadilan Umum
Jumat, 11 November 2011 – 17:49 WIB
JAKARTA - Kejaksaan tak sependapat jika polemik putusan bebas terdakwa korupsi diakhiri dengan dibubarkannya Pengadilan Tipikor di daerah. Jika dibandingkan pengadilan umum, kinerja Tipikor masih lebih baik sehingga hanya perlu mendapat evaluasi.
"Tipikor daerah masih sangat diperlukan. Kalau dibubarkan mau disidangkan dimana," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, saat dikonfirmasi wartawan soal wacana pembubaran Tipikor daerah yang kini makin menguat di Jakarta, Jumat (11/11).
Baca Juga:
Bagi kejaksaan, lanjut Darmono, banyaknya putusan bebas yang dikeluarkan Tipikor daerah merupakan tantangan yang perlu dibenahi, sebab pengadilan khusus korupsi tergolong masih baru.
Kalaupun kembali dipusatkan di Jakarta, Darmono yakin takkan bisa menjangkau seluruh perkara yang ada di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, mantan Kajati DKI ini mengaku lebih setuju jika penguatan penanganan perkara korupsi, salah satunya dengan mengembalikan penuntutan pada kejaksaan, bukan KPK.
Baca Juga:
Alaannya, sesuai undang-undang lembaga penuntut cuma ada di kejaksaan. "Jadi perlu evaluasi secara utuh, untuk mengetahui dimana letak kelemahan Pengadilan Tipikor derah itu," tegasnya.
JAKARTA - Kejaksaan tak sependapat jika polemik putusan bebas terdakwa korupsi diakhiri dengan dibubarkannya Pengadilan Tipikor di daerah. Jika dibandingkan
BERITA TERKAIT
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina