Tipikor Masuk KUHP, KPK: Ini Kemunduran

Tipikor Masuk KUHP, KPK: Ini Kemunduran
Tipikor Masuk KUHP, KPK: Ini Kemunduran

Sehingga tingkat kehadiran mereka menjadi berkurang. "Kalau tidak serius membahasnya maka nanti kita tidak mendapat subtansi yang baik," tandasnya. (gil/jpnn)


JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain menyatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News