Tipikor Masuk KUHP, KPK: Ini Kemunduran
Rabu, 19 Februari 2014 – 22:11 WIB
Sehingga tingkat kehadiran mereka menjadi berkurang. "Kalau tidak serius membahasnya maka nanti kita tidak mendapat subtansi yang baik," tandasnya. (gil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain menyatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB