Tipis, Peluang KPU Medan Dibawa ke BK

Tipis, Peluang KPU Medan Dibawa ke BK
Tipis, Peluang KPU Medan Dibawa ke BK
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan kemungkinannya tipis untuk bisa disidangkan ke Badan Kehormatan (BK) KPU. Pasalnya, dari laporan Panwas Kota Medan yang sudah disampaikan ke Bawaslu, memang di buku induk siswa SMA Penabur Sukabumi yang ada di Polda Sumut, tidak ditemukan nomor induk siswa atas nama Rudolf M Pardede.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bidang Hukum dan Pengawasan Pelanggaran, Wirdyaningsih menjelaskan, Panwas Kota Medan melakukan pengecekan ke Polda Sumut setelah diperintahkan Bawaslu. "Kami sudah perintahkan Panwas Kota Medan untuk memeriksa Buku Induk Besar yang ada di Polda Sumut. Hasilnya yang sudah dilaporkan ke kami, memang tidak ada nama Rudolf M Pardede. Yang ada Rudolf siapa gitu, tapi bukan Rudolf M Pardede. Ini merupakan bukti baru," beber Wirdyaningsih kepada JPNN, Jumat (16/4).

Kasus di pilkada Kota Medan ini muncul setelah pasangan kandidat Rudolf Pardede-Afiffudin Lubis dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon. KPU Medan menilai, surat keterangan pengganti ijazah Rudolf tidak valid.

Wirdya menjelaskan, data mengenai tidak adanya nama Rudolf M Pardede di buku induk siswa itu semula diterima Bawaslu dari KPU Medan saat dirinya melakukan pengumpulan data ke Medan 8 April lalu. Untuk mengecek benar tidaknya data itu, Bawaslu lantas minta Panwas Kota Medan melihat data langsung dokumen yang ada di Polda Sumut.

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan kemungkinannya tipis untuk bisa disidangkan ke Badan Kehormatan (BK) KPU. Pasalnya, dari laporan Panwas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News