Tipis, Peluang KPU Medan Dibawa ke BK
Jumat, 16 April 2010 – 22:43 WIB
Apakah dengan demikian Bawaslu tidak akan merekomendasikan ke KPU agar KPU Medan disidang BK? Wirdya belum menjawab tegas. Alasannya, hingga saat ini Bawaslu masih melakukan kajian. Setelah kajian selesai, akan dibuatkan kesimpulan dan tahapan berikutnya dibawa ke pleno Bawaslu. "Yang jelas, sudah ada bukti baru," ucapnya.
Baca Juga:
Apakah dengan adanya bukti baru ini lantas Panwas Kota Medan bisa mencabut usulan ke Bawaslu agar KPU Medan disidang ke BK? Wirdya menjelaskan, sebenarnya bukan Panwas Kota Medan yang melaporkan kasus dugaan ketidaknetralan KPUD Medan ke Bawaslu. Menurut Wirdya, pada awalnya yang melaporkan adalah pasangan Rudolf-Afifuddin. Setelah ada laporan Rudolf-Afif masuk ke Bawaslu, lantas Bawaslu memerintahkan Panwas Kota Medan melakukan kajian. Hasil kajian Panwas itu yang selanjutnya disampaikan ke Bawaslu. "Jadi, yang lapor bukan Panwas Kota Medan, tapi Pak Rudolf," ujar Wirdya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan kemungkinannya tipis untuk bisa disidangkan ke Badan Kehormatan (BK) KPU. Pasalnya, dari laporan Panwas
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- Polisi Bersenjata Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada di Inhu
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- Kampanye Pilkada Berakhir, KPU Kota Bandung Minta Tim Paslon Berpartisipasi Membersihkan APK