Tipo di UU Cipta Kerja Jangan Terlalu Diributkan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi(Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan kesalahan redaksional di omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih bisa diperbaiki.
Menurutny,a dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kesalahan ketik seperti yang terjadi di UU Cipta Kerja masih dapat diperbaiki meskipun RUU telah disahkan.
Karena itu, kata politikus Partai NasDem ini, masalah kesalahan redaksional atau tipo tersebut semestinya tidak perlu terlalu diributkan.
Willy mencontohkan kesalahan redaksional pernah terjadi pada UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kemudian, UU Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung.
"Kedua undang-undang tersebut diperbaiki pada Distribusi II naskah resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait," katanya.
Dia menerangkan, berdasarkan Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, diatur bahwa penyebarluasan dilakukan sejak Prolegnas hingga pengundangan Undang-Undang.
Berdasarkan Pasal 88 ayat (2) UU PPP diatur juga bahwa penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan kesalahan redaksional seperti di UU Cipta Kerja pernah terjadi sebelumnya.
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro
- Garap Buku UU Cipta Kerja, Satgas Serap Masukan Akademisi, Praktisi hingga Jurnalis
- Satgas UU Cipta Kerja & DPMPTSP Jabodetabek Bahas Reformasi Perizinan Berusaha