Tips Membuat Surat Perjanjian Sewa Rumah

jpnn.com - PUNYA bisnis penyewaan rumah atau kontrakan begitu menggiurkan bagi beberapa orang. Sebab, bisnis ini tidak pernah mengenal istilah rugi lantaran kebutuhan sebuah hunian akan terus ada. Apalagi, belum masyarakat memiliki rumah pribadi.
Nah, jika Anda memiliki sebuah properti dan ingin menyewakannya, tentu Anda wajib membuat perjanjian tertulis yang juga harus diketahui oleh beberapa saksi. Perjanjian tertulis itu fungsinya adalah, Anda dan penyewa rumah sama-sama terlindungi oleh hukum.
Berikut ini adalah beberapa tips membuat surat perjanjian sewa rumah dari portal global properti Lamudi :
Identitas Pemilik dan Penyewa
Dalam membuat surat penjanjian sewa rumah, Anda wajib menyertakan nama lengkap, umur, pekerjaan hingga nomor KTP oleh kedua belah pihak. Pihak pertama adalah orang yang memiliki rumah sewaan dan pihak kedua merupakan calon penyewa rumah tersebut.
Masa Berlaku dan Harga
Pastikan tanggal dimulainya dan berakhirnya penyewaan rumah tertera dalam surat tersebut. Selain itu alamat rumah hingga kesepakatan harga untuk penyewaan juga tercantum, termasuk jika diberlakukan uang muka dan cicilan tiap bulannya.
PUNYA bisnis penyewaan rumah atau kontrakan begitu menggiurkan bagi beberapa orang. Sebab, bisnis ini tidak pernah mengenal istilah rugi lantaran
- Invictus Blue Resmi Berekspansi ke Indonesia
- Politikus PDIP Yakin Badai PHK Tak Berhenti di PT Sritex
- ASPEBINDO Usulkan Perbaikan Kebijakan Penetapan Harga Batu Bara Acuan Dalam Transaksi Ekspor
- Rayakan Ramadan 2025, Midea Gelar Promo Super Berkah
- DRX Token Diluncurkan, Bamsoet Sebut Potensi Jadi Aset Kripto Terkemuka di Indonesia
- Elitery Catat Pertumbuhan Positif di 2024, Pendapatan Meningkat 50%