Tips Memilih Pinjol yang Benar Agar Tidak 'Zonk'
Minggu, 13 Juni 2021 – 13:48 WIB

Ada Tips untuk memilih pinjaman online yang aman ala Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ilustrasi: Rara/JPNN.com
jpnn.com, PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau meminta masyarakat teliti saat memilih platform pinjaman daring/online (pinjol).
Pasalnya, Ketua OJK Provinsi Riau Yusri mengatakan saat ini banyak aplikasi pinjol yang tidak resmi.
Dia pun memberikan tips untuk memilih pinjol yang benar, berikut:
1. Terdaftar OJK
Yusri mengingatkan sejauh ini hanya 131 pinjol resmi yang ada, sisanya ilegal alias abal-abal.
"Pilihlah pinjol yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Jangan pinjam di fintech ilegal karena sangat merugikan," kata Yusri di Pekanbaru, Minggu (13/6).
2. Cek izin resmi dari pinjol
Dia mengatakan masyarakat harus melakukan konfirmasi sebelum meminjam uang dengan mengecek izin yang di miliki pinjol.
Ada Tips untuk memilih pinjaman online yang aman ala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) simak selengkapnya..
BERITA TERKAIT
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto
- 5 Tip yang Harus Disiapkan Sebelum Mudik Lebaran Pakai Mobil Pribadi
- Upbit Indonesia Kantongi Izin dari OJK
- Tips Hemat untuk Kamu yang Hobi Belanja Online, Pakai ShopeeVIP Saja!
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Herman Deru Resmi Meluncurkan Gebyar Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Sumsel