Tips Memilih Pinjol yang Benar Agar Tidak 'Zonk'
Minggu, 13 Juni 2021 – 13:48 WIB
jpnn.com, PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau meminta masyarakat teliti saat memilih platform pinjaman daring/online (pinjol).
Pasalnya, Ketua OJK Provinsi Riau Yusri mengatakan saat ini banyak aplikasi pinjol yang tidak resmi.
Dia pun memberikan tips untuk memilih pinjol yang benar, berikut:
1. Terdaftar OJK
Yusri mengingatkan sejauh ini hanya 131 pinjol resmi yang ada, sisanya ilegal alias abal-abal.
"Pilihlah pinjol yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Jangan pinjam di fintech ilegal karena sangat merugikan," kata Yusri di Pekanbaru, Minggu (13/6).
2. Cek izin resmi dari pinjol
Dia mengatakan masyarakat harus melakukan konfirmasi sebelum meminjam uang dengan mengecek izin yang di miliki pinjol.
Ada Tips untuk memilih pinjaman online yang aman ala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) simak selengkapnya..
BERITA TERKAIT
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO
- Sinergi Privy, AFTECH dan AFPI untuk Perkuat Keamanan Fintech Nasional
- Industri Asuransi Indonesia Tumbuh Positif, Total Aset Rp 1.132,49 T
- Flip Checkout Hadir untuk Memudahkan Bisnis Terima Pembayaran Online