Tips Sederhana agar PPPK Mendapat Kenaikan Gaji Istimewa, Full Senyum deh

jpnn.com - JAKARTA – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang sudah 2 tahun bekerja bisa bernafas lega.
Pasalnya, regulasi yang ditunggu-tunggu terkait aturan kenaikan gaji berkala sudah diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Lebih menyenangkan lagi, ada aturan mengenai kenaikan gaji istimewa bagi PPPK yang mendapat penilaian kinerja “sangat baik”.
Regulasi soal gaji PPPK itu tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tersebut diteken MenPAN-RB Azwar Anas pada 7 Juli dan diundangkan dalam lembaran negara 18 Juli 2023.
Berikut ini ketentuan di PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 yang berkaitan dengan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK.
Pasal 4
(1) PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa.
Terbit PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023, berikut ini tips sederhana agar PPPK mendapat kenaikan gaji istimewa, selain kenaikan gaji berkala.
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri