Tips Sederhana agar PPPK Mendapat Kenaikan Gaji Istimewa, Full Senyum deh

jpnn.com - JAKARTA – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang sudah 2 tahun bekerja bisa bernafas lega.
Pasalnya, regulasi yang ditunggu-tunggu terkait aturan kenaikan gaji berkala sudah diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Lebih menyenangkan lagi, ada aturan mengenai kenaikan gaji istimewa bagi PPPK yang mendapat penilaian kinerja “sangat baik”.
Regulasi soal gaji PPPK itu tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tersebut diteken MenPAN-RB Azwar Anas pada 7 Juli dan diundangkan dalam lembaran negara 18 Juli 2023.
Berikut ini ketentuan di PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 yang berkaitan dengan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK.
Pasal 4
(1) PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa.
Terbit PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023, berikut ini tips sederhana agar PPPK mendapat kenaikan gaji istimewa, selain kenaikan gaji berkala.
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar