Tips Sederhana agar PPPK Mendapat Kenaikan Gaji Istimewa, Full Senyum deh
jpnn.com - JAKARTA – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang sudah 2 tahun bekerja bisa bernafas lega.
Pasalnya, regulasi yang ditunggu-tunggu terkait aturan kenaikan gaji berkala sudah diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Lebih menyenangkan lagi, ada aturan mengenai kenaikan gaji istimewa bagi PPPK yang mendapat penilaian kinerja “sangat baik”.
Regulasi soal gaji PPPK itu tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tersebut diteken MenPAN-RB Azwar Anas pada 7 Juli dan diundangkan dalam lembaran negara 18 Juli 2023.
Berikut ini ketentuan di PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 yang berkaitan dengan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK.
Pasal 4
(1) PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa.
Terbit PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023, berikut ini tips sederhana agar PPPK mendapat kenaikan gaji istimewa, selain kenaikan gaji berkala.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses