Tips Sederhana agar PPPK Mendapat Kenaikan Gaji Istimewa, Full Senyum deh

Tips Sederhana agar PPPK Mendapat Kenaikan Gaji Istimewa, Full Senyum deh
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 mengatur tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang sudah 2 tahun bekerja bisa bernafas lega.

Pasalnya, regulasi yang ditunggu-tunggu terkait aturan kenaikan gaji berkala sudah diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Lebih menyenangkan lagi, ada aturan mengenai kenaikan gaji istimewa bagi PPPK yang mendapat penilaian kinerja “sangat baik”.

Regulasi soal gaji PPPK itu tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tersebut diteken MenPAN-RB Azwar Anas pada 7 Juli dan diundangkan dalam lembaran negara 18 Juli 2023.

Berikut ini ketentuan di PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 yang berkaitan dengan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK.

Pasal 4

(1) PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa.

Terbit PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023, berikut ini tips sederhana agar PPPK mendapat kenaikan gaji istimewa, selain kenaikan gaji berkala.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News