Tips Sederhana agar PPPK Mendapat Kenaikan Gaji Istimewa, Full Senyum deh
Selasa, 25 Juli 2023 – 09:16 WIB

ASN terdiri dari PNS dan PPPK. PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 mengatur tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
(7) Hasil penilaian kinerja PPPK disampaikan kepada tim penilai kinerja PPPK.
(8) Hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.
(9) PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.
Semoga para PPPK semuanya mendapat penilaian kinerja sangat baik sehingga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa.
Bagi honorer yang belum menjadi ASN, semoga sebelum 28 November 2023 sudah bisa diangkat menjadi PPPK dan 2 tahun ke depan bisa juga mendapat kenaikan gaji istimewa. (sam/jpnn)
Terbit PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023, berikut ini tips sederhana agar PPPK mendapat kenaikan gaji istimewa, selain kenaikan gaji berkala.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya