Tipu 385 Jemaah, Bos Travel Umrah Ditangkap Polisi di Jabar

Tipu 385 Jemaah, Bos Travel Umrah Ditangkap Polisi di Jabar
Penipuan. Foto: Ilustrasi: istimewa

Tersangka terancam pasal 372 tentang Penipuan dan 378 KUHP tentang Penggelapan. Berpotensi juga dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Ancamannya 20 tahun penjara,” lanjut Suwandi.

“Kami masih melidik aliran uang jemaah sebesar Rp 7 miliar ke mana saja,” tandasnya.

Suwandi mengimbau masyarakat, khususnya para jemaah PT Hasanah yang menjadi korban, untuk tetap tenang.

“Jangan ambil tindakan masing-masing, apalagi yang melanggar hukum. Serahkan semua pada kepolisian yang sedang memproses kasus ini,” tuturnya. (vis/tha/ce1)


Polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka penipuan umrah, Faorita alias Ita, 47, di Kelurahan Cipasung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News