Tipu Calon Bupati, Sekretaris PAN Dipolisikan

Tipu Calon Bupati, Sekretaris PAN Dipolisikan
Tipu Calon Bupati, Sekretaris PAN Dipolisikan
AMBON - Calon bupati, Sefnat Wattimena melaporkan tiga pimpinan parpol ke Polda Maluku. Laporan ini terkait tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan dalam proses pentahapan pemilukada Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Tiga partai itu, yakni PKPI, PSI dan PAN.

   

Wattimena saat mendatangi Graha Ambon Ekspres (JPNN Group) menjelaskan, pihaknya hari ini resmi melaporkan tiga pimpinan parpol ke polda Maluku. Laporan yang dilakukan ini terkait penipuan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Malteng, Sefnat Wattimena-Hasan Slamet (SEHAT). Akibat penipuan ini membuat sehingga pasangan SEHAT tidak lolos verifikasi tahap akhir sesuai pengumuman KPUD Malteng 2 Maret lalu, karena tidak memenuhi syarat 15 persen.

   

Menurutnya, sebelum mencalonkan diri dirinya telah mendaftar ke Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan disetujui serta diberikan rekomendasi penuh kepada pasangan SEHAT. Belakangan rekomendasi ini dicabut lagi dengan alasan dari Ketua PKPI Malteng Hans Tanamal kandidat ini tidak memenuhi syarat 15 persen serta memberikan rekomendasi ke Makmur Tamani-Philip Halattu.

Pihaknya, kata dia, telah melengkapi administrasi pencalonan di partai dan telah membayar Rp115 juta dan tambahan biaya tansport pengganti rekomendasi Ramli Mahulette ke wakil bupati Hasan Slamet senilai Rp20 juta yang dituntut dikembalikan kepada kandidat sesuai kontrak politik x 10 atau total Rp1,3 miliar lebih.

AMBON - Calon bupati, Sefnat Wattimena melaporkan tiga pimpinan parpol ke Polda Maluku. Laporan ini terkait tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News