Tipu CPNS, Dua Pegawai Pemprov Maluku Terancam Dipecat

Tidak berhenti sampai di situ. Sehari kemudian, tanggal 20 Januari 2016 datang lagi tujuh orang korban lainnya, dan tanggal 21 juga datang dua orang korban. “Sampai saat ini korban yang sudah melapor sebanyak 16 orang. Hingga saat ini, jumlah uang yang terkumpul diperkirakan telah mencapai lima ratus juta rupiah,” ujar Kepala BKN.
Ditambahkan, saat ini pelaku telah ditahan Polres Pulau Ambon. Polres Pulau Ambon juga tengah mengembangkan kasus tersebut, karena diduga masih terdapat korban lainnya yang belum melapor.
Kepala BKN juga menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk memberhentikan sementara kedua PNS tersebut. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah ada putusan pengadilan yang inkracht atas perbuatan kedua PNS yang bersangkutan, Bima menyarankan agar segera diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat) sebagai PNS. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (4) huruf b UU No. 5/2014. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melaporkan kasus penipuan CPNS di Maluku yang terjadi baru-baru ini. Kasus yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banjir Merendam 450 Rumah di Pangkalpinang
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron