Tipu Driver Ojol, Polisi Gadungan Raup Rp 60 Juta
Selasa, 20 Agustus 2019 – 19:01 WIB
Setelahnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi. Korban yang merasa ada keanehan lantas segera ke kantor polisi membuat laporan. Kedua pelaku pun ditangkap di lokasi dan hari berbeda.
Untuk W dibekuk di kawasan Pasar Minggu, Jaksel pada Rabu 14 Agustus. Sedangkan DS diciduk di Kebagusan pada Kamis 15 Agustus 2019. Akibat hal itu, keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 365 subsider Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polsek Jagakarsa menggulung dua polisi jadi-jadian yang melakukan aksi penipuan. Keduanya adalah W dan DS yang menipu salah satu driver ojek online di Lenteng Agung
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Hadir dengan 2 Tipe, Motor Listrik Smoot Cocok Buat Ojol
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK