Tipu Korban dengan Modus Rekrutmen Karyawan PT Waskita, Wanita Hamil Ini Pasrah saat Dijemput Polisi
Kamis, 25 Maret 2021 – 23:32 WIB
Lebih jauh, mantan Kapolres Tanjungpinang itu memastikan, pihaknya bakal terus mendalami kasus tersebut khususnya keuntungan yang didapat pelaku.
"Kami buka laptop tersangka, ditemukan akun-akun lain yang sudah disiapkan menyangkut masalah rekruitmen beberapa kantor-kantor lain," kata Yusri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 35 Junto 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi membekuk TML (25), pelaku yang menipu korban dengan modus rekrutmen karyawan di PT Waskita Karya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya