Tipu Letkol Rp 220 Juta, Feri Langsung Dibui
Sabtu, 02 September 2017 – 06:03 WIB

Pelaku penipuan Feri Purnomo. Foto: JPG/Pojokpitu
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumannya hingga 4 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Baca Juga:
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Sejumlah Warga Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah dengan Harga Murah
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya