Tipu Nasabah, Kepala Pegadaian Kukar Ditahan
Kamis, 24 November 2011 – 12:26 WIB

Tipu Nasabah, Kepala Pegadaian Kukar Ditahan
Ketika harian menemuinya di tahanan kemarin, tak sepatah kata pun keluar dari mulut tersangka. Namun kepada petugas, ia mengakui tuduhan tersebut. "Tersangka juga mengaku pernah melakukan perbuatan seperti itu ketika menjabat kepala Pegadaian Pontianak," kata Nyoman.
Kepada penyidik tersangka mengaku terpaksa melakukannya, lantaran terbelit utang ketika menjadi kepala Pegadaian Pontianak. Dia suka berbisnis dengan sistem saham, tapi terus merugi. Setelah pelaku dimutasi ke Tenggarong, tersangka kembali menjalankan aksi pemalsuan permintaan kredit nasabah ini dengan maksud untuk menutupi utangnya di Pontianak.
"Seperti ketika bermain saham, dengan modal 60 juta, pelaku berhasil mendapatkan untung sekitar 200 juta. Namun ketika kembali menanamkan modal dengan nominal yang lebih besar, pelaku malah merugi hingga ratusan juta rupiah. Jadi, uang yang didapat dari kejahatan digunakan untuk menutupi utangnya di Pontianak," tutur Nyoman.
Sampai kemarin, penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Untuk tersangka Gandung Supriadi akan dijerat penyidik dengan pasal 26 jo pasal 274 KUHP mengenai penyalahgunaan jabatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (qi/kri/fuz/jpnn)
TENGGARONG - Penyidik Polres Kutai Kartanegara (Kukar) ternyata sudah lebih dari lima hari menahan Kepala Cabang Pegadaian Tenggarong, Gandung Supriadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Kuansing Musnahkan 10 Dompeng PETI di Cerenti
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya