Tipu Puluhan Juta, TNI Gadungan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tipu Puluhan Juta, TNI Gadungan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Tipu Puluhan Juta, TNI Gadungan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ternyata, pada tanggal 13 Mei, terdakwa berhasil diamankan petugas dari Koramil 25 Purwokerto Selatan dan diketahui terdakwa bukan anggota TNI, sehingga merugikan korban dan orang tuanya  hingga Rp 42 juta. (ali/acd)


PURWOKERTO - Seorang anggota TNI gadungan, Imam Nurwahyudi (29), warga Kelurahan Kedaleman RT 03 RW 05 Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cilegon Banten,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News