Tipu Puluhan Juta, TNI Gadungan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Senin, 11 Agustus 2014 – 02:58 WIB

Tipu Puluhan Juta, TNI Gadungan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Ternyata, pada tanggal 13 Mei, terdakwa berhasil diamankan petugas dari Koramil 25 Purwokerto Selatan dan diketahui terdakwa bukan anggota TNI, sehingga merugikan korban dan orang tuanya hingga Rp 42 juta. (ali/acd)
Baca Juga:
PURWOKERTO - Seorang anggota TNI gadungan, Imam Nurwahyudi (29), warga Kelurahan Kedaleman RT 03 RW 05 Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cilegon Banten,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki