Tipu Puluhan Juta, TNI Gadungan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Senin, 11 Agustus 2014 – 02:58 WIB
Ternyata, pada tanggal 13 Mei, terdakwa berhasil diamankan petugas dari Koramil 25 Purwokerto Selatan dan diketahui terdakwa bukan anggota TNI, sehingga merugikan korban dan orang tuanya hingga Rp 42 juta. (ali/acd)
Baca Juga:
PURWOKERTO - Seorang anggota TNI gadungan, Imam Nurwahyudi (29), warga Kelurahan Kedaleman RT 03 RW 05 Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cilegon Banten,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang