Tipu Ratusan Juta, Dimas Kanjeng Dituntut 4 Tahun Bui
jpnn.com, PROBOLINGGO - Terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali disidang dengan kasus yang lain, di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kemarin.
Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan atas kasus penipuan berupa penggandaan uang.
Sebelumnya, Dimas dilaporkan mantan pengikutnya, atas nama Suprayitno Supriyadi warga Jember dengan kerugian Rp 800 juta.
Pada sidang tuntutan yang diketuai Basuki Wiyono ini, jaksa penuntut umum menuntut Dimas 4 tahun penjara.
Dia dianggap melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Tuntutan ini merupakan ganjaran maksimal dalam kasus penipuan.
Jaksa menilai, kasus penipuan yang dilakukan Dimas layak dituntut hukuman maksimal.
Pasalnya, terdakwa yang juga guru besar Padepokan ini tidak mengakui perbuatannya dan merugikan orang banyak.
"Ada pun hal yang meringankan adalah terdakwa sopan selama menjalani persidangan," ujar Muhamad Usman, jaksa penuntut umum.
Sementara itu, menurut Muhamad Sholeh, penasehat hukum terdakwa, tuntutan maksimal dinilai tidak logis.
Pasalnya, dalam tuntutan tidak ada satu pun yang menerangkan terdakwa menerima uang dari korban.
Pada sidang kali ini, ratusan pengikut Taat Pribadi datang untuk melihat guru besarnya duduk di kursi pesakitan.
Polres Probolinggo sendiri mengerahkan sekitar 200 personilnya untuk menjaga jalannya sidang.
Majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang dengan agenda pledoi, pada hari Senin 21 Agustus 2017 mendatang.(end/jpnn)
Terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali disidang dengan kasus yang lain, di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kemarin.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Inilah Tahapan Ritual Penggandaan Uang 10 Kali Lipat, Ada Guru yang Percaya
- Fakta soal Dukun Palsu Pengganda Uang yang Membunuh Honorer di Karawang
- Inilah Identitas Pasutri Korban Pembunuhan Mbah Slamet
- Korban Pembunuhan Mbah Slamet, 2 Jasad dalam 1 Lubang Ternyata Pasutri
- Korban Pembunuhan Mbah Slamet Bertambah, Sebegini Jumlahnya, ya Tuhan
- Gus Samsudin