Tipu Rekan Sendiri, Ketua DPRD Samarinda Ditangkap Bareskrim
Kamis, 11 Oktober 2018 – 17:41 WIB

Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN
Diketahui, politikus Partai Gerindra tersebut diduga menjanjikan pengurusan kasus yang menjerat pengusaha, dengan imbalan sejumlah uang. Penyidik menjerat Alphad dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Sudah ditahan dan sedang pemberkasan,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membekuk Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif karena kasus penipuan dan penggelapan dengan korban Adam Malik.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Sejumlah Warga Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah dengan Harga Murah
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya