Tipu TKI, Kakek Asal Jepang Dicokok Polisi
Senin, 20 Desember 2010 – 18:48 WIB
Setiap korban, tambah Boy, dimintai uang sekitar Rp 20-30 juta rupiah. Namun setelah uang disetorkan para calon TKI ini tak kunjung diberangkatkan. Karena itulah mereka melapor ke polisi. "Mereka sudah bayar tetapi tidak kunjung tiba (di Jepang), jadi ada unsur penipuan dan penggelapan," paparnya.
Baca Juga:
Selain penipuan, para tersangka juga terancam dijerat pasal 102 undang-undang Nomer 39 tahun 2004 tentang Penempatan TKI di Luar Negeri dengan ancaman hukumana hingga 10 tahun penjara.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi dan bukti pembayaranlainnya yang jumlahnya sekitar Rp 87,5 juta. Nantinya ketika penyidikan ini rampung, polisi akan melimpahkan berkas Ichiro dan kawan-kawan ke Polda Jatim. Alasannya tempat kejadian perkara terbanyak terjadi di wilayah Jatim.(zul/jpnn)
JAKARTA — Mabes Polri menahan warga Jepang bernama Akautsu Ichiro, karena diduga merekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa izin. Selain itu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground