Tipu TKI, Kakek Asal Jepang Dicokok Polisi

Tipu TKI, Kakek Asal Jepang Dicokok Polisi
Tipu TKI, Kakek Asal Jepang Dicokok Polisi
Setiap korban, tambah Boy, dimintai uang sekitar Rp 20-30 juta rupiah. Namun setelah uang disetorkan para calon TKI ini tak kunjung diberangkatkan. Karena itulah mereka melapor ke polisi. "Mereka sudah bayar tetapi tidak kunjung tiba (di Jepang), jadi ada unsur penipuan dan penggelapan," paparnya.

Selain penipuan, para tersangka juga terancam dijerat pasal 102 undang-undang Nomer 39 tahun 2004 tentang Penempatan TKI di Luar Negeri dengan ancaman hukumana hingga 10 tahun penjara.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi dan bukti pembayaranlainnya yang jumlahnya sekitar Rp 87,5 juta. Nantinya ketika penyidikan ini rampung, polisi akan melimpahkan berkas Ichiro dan kawan-kawan ke Polda Jatim. Alasannya tempat kejadian perkara terbanyak terjadi di wilayah Jatim.(zul/jpnn)

JAKARTA — Mabes Polri menahan warga Jepang bernama Akautsu Ichiro, karena diduga merekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa izin. Selain itu,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News