Tipu Tukang Ayam Potong di Cilegon Rp 325 Juta, Oknum Polisi Berakhir di Penjara

jpnn.com, BANTEN - Satreskrim Polres Cilegon menangkap oknum pensiunan polisi berinisial W (59) atas dugaan penipuan.
W ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan terkait pencaloan rekrutmen Bintara Polri pada 2017.
Saat peristiwa tersebut terjadi, pelaku masih aktif menjadi anggota Polri bertugas di Polda Banten.
Akibat perbuatan W, pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai penjual ayam potong mengalami kerugian mencapai Rp 325 juta.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan pelaku sudah dilakukan penahanan.
"Kami amankan pada Selasa (20/8) kemudian langsung ditahan di Mapolres Cilegon," ucap AKP Hardi kepada JPNN Banten, Sabtu (24/8).
AKP Hardi memastikan kasus tersebut telah memenuhi unsur dugaan penipuan.
Sebelumnya, tukang ayam potong di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon menjadi korban penipuan rekrutmen calon Bintara Polri yang dilakukan oknum polisi.
Oknum polisi yang menipu tukang ayam potong di Cilegon sekarang mendekam di penjara.
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta