Tipu Tukang Ayam Potong di Cilegon Rp 325 Juta, Oknum Polisi Berakhir di Penjara
jpnn.com, BANTEN - Satreskrim Polres Cilegon menangkap oknum pensiunan polisi berinisial W (59) atas dugaan penipuan.
W ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan terkait pencaloan rekrutmen Bintara Polri pada 2017.
Saat peristiwa tersebut terjadi, pelaku masih aktif menjadi anggota Polri bertugas di Polda Banten.
Akibat perbuatan W, pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai penjual ayam potong mengalami kerugian mencapai Rp 325 juta.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan pelaku sudah dilakukan penahanan.
"Kami amankan pada Selasa (20/8) kemudian langsung ditahan di Mapolres Cilegon," ucap AKP Hardi kepada JPNN Banten, Sabtu (24/8).
AKP Hardi memastikan kasus tersebut telah memenuhi unsur dugaan penipuan.
Sebelumnya, tukang ayam potong di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon menjadi korban penipuan rekrutmen calon Bintara Polri yang dilakukan oknum polisi.
Oknum polisi yang menipu tukang ayam potong di Cilegon sekarang mendekam di penjara.
- Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam
- Anggotanya Terlibat Narkoba, Irjen Eddy Sumitro Perintahkan Tindak Tegas
- Terlibat Tindak Pidana, 9 Oknum Polisi Polda Bali Dipecat
- 3 Polisi di Kalteng Berkomplot Jadi Pencuri, Terancam Dipecat
- Nasib Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda yang Terjerat Narkotika, PTDH!
- Polda Jabar Tangkap 4 Narapidana yang Buka Bisnis Layanan Seks dari Balik Jeruji