Tipu Warga, Camat Dijebloskan ke Sel

Tipu Warga, Camat Dijebloskan ke Sel
Tipu Warga, Camat Dijebloskan ke Sel
PALU - Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sulteng resmi menahan Camat Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Anhar. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Reskrimum menemukan dua alat bukti yang cukup kuat atas keterlibatan sang camat dalam dugaan penipuan.

"Terhitung mulai tanggal 20 Maret, kami telah melakukan penahanan terhadap Camat Sigi Biromaru berinisial A, dalam kasus tindak pidana penipuan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum), Kombes Pol Indra Mulyadi melalui Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sulteng, AKBP Budi Novijanto seperti yang dilansir Radar Sulteng (JPNN Group), Jumat (22/3).

Diungkapkan Budi,  Anhar diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok subsidi untuk pembiayaan motor baru bagi masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Sigi Biromaru. Tersangka Anhar sebagai Camat Sigi Biromaru diduga kuat bekerjasama dengan pelaku utama yakni, Jori Pembolo, yang telah divonis bersalah terkait kasus ini.

“Tersangka bersama pelaku utama yang aktif menyosialisasikan program subsidi motor kepada masyarakat di Sigi Biromaru. Uang milik masyarakat yang disetorkan kepada sejumlah kades, juga disetorkan kepada tersangka Anhar,” terang Budi.

PALU - Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sulteng resmi menahan Camat Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Anhar. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News