Tiru Agusrin, Syamsul Arifin Siap Gugat Presiden
Sabtu, 26 Mei 2012 – 04:46 WIB

Tiru Agusrin, Syamsul Arifin Siap Gugat Presiden
JAKARTA - Syamsul Arifin meniru langkah Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin. Gubernur Sumut non aktif itu sudah siap-siap menggugat Presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Kepres pemberhentian dirinya dan Kepres pengangkatan Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur definitif diterbitkan. Langkah menggugat Kepres pemberhentian Syamsul dilakukan, kata Rudy, karena masih ada peluang kliennya bebas dalam putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK). Jika di tingkat PK Syamsul bebas tapi statusnya sudah diberhentikan sebagai gubernur Sumut, kata Rudy, otomatis hak kliennya atas jabatan itu bisa lenyap.
Kuasa hukum Syamsul, Rudy Alfonso, memastikan kliennya akan mengajukan gugatan ke PTUN. Bahkan, Rudy menampik langkah ini hanya meniru-niru langkah kuasa hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra.
"Sebelum Yusril menggugat, jauh hari saya sudah punya rencana itu (mengajukan gugatan ke PTUN, red)," ujar Rudy Alfonso kepada JPNN di Jakarta, kemarin (25/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Syamsul Arifin meniru langkah Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin. Gubernur Sumut non aktif itu sudah siap-siap menggugat Presiden
BERITA TERKAIT
- Pimpinan DPR Sufmi Dasco Berperan Penting Aktifnya Kembali Pengecer LPG 3 Kg
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Berkirim Surat, Konon Dasco Memperjuangankan CASN, tetapi Ada Operasi Menghancurkan
- Pernyataan Menteri Rini yang Harus Diperhatikan PNS & PPPK Hari Ini
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Cegah Konflik Meluas, Polisi Bersiaga di Universitas Malahayati
- Bayer Hadirkan Inovasi Pengobatan Baru untuk Gagal Jantung hingga Kanker Porstat