Tiru Agusrin, Syamsul Arifin Siap Gugat Presiden
Sabtu, 26 Mei 2012 – 04:46 WIB

Tiru Agusrin, Syamsul Arifin Siap Gugat Presiden
"Jadi urusan kami, kalau ada PK yang membebaskan klien kami, jangan sampai klien kami dirugikan," cetusnya. Dia juga menegaskan bahwa langkah pengajuan PK telah dilakukan.
Terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan menjelaskan, kemendagri tetap akan memproses pemberhentian tetap Syamsul Arifin sebagai gubernur Sumut. Selanjutnya, Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho akan dilantik sebagai gubernur definitif.
Dengan catatan, Syamsul nantinya tidak mengajukan gugatan ke PTUN terkait keluarnya Kepres pemberhentian dirinya dan Kepres pengangkatan Gatot sebagai gubernur definitif.
Jika Syamsul melakukan langkah seperti dilakukan Agusrin yakni menggugat ke PTUN dan dikabulkan, maka pelantikan Gatot harus menunggu hingga keluarnya putusan tingkat PK. Jika putusan MA di tingkat PK sama dengan tingkat kasasi, barulah Gatot dilantik.
JAKARTA - Syamsul Arifin meniru langkah Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin. Gubernur Sumut non aktif itu sudah siap-siap menggugat Presiden
BERITA TERKAIT
- Polri Bantah Terlibat Kasus Doksing WN Denmark yang Tolak RUU TNI
- Sentilan Keras Dedi Mulyadi ke Lucky Hakim: Bahagiakan Anak Tak Perlu ke Jepang
- Makan Bergizi Gratis Dipuji sebagai Investasi Kesehatan Anak Indonesia
- Ratusan SK PPPK Diserahkan pada Momen Halalbihalal Pemkot Banjarmasin
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini
- Haris Rusly Moti Sayangkan Penghakiman Sepihak kepada Sufmi Dasco