Tirukan Panglima TNI, Letjen Setyo: Anggota Kami Dibunuh oleh Mereka
jpnn.com - JAKARTA - Inspektur Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Irjen TNI) Letnan Jenderal Setyo Sularso mengatakan bahwa Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menginginkan kelompok Din Minimi yang membunuh prajuritnya harus tetap diproses secara hukum.
Ini disampaikan Setyo ketika berbicara dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan, Kepala BIN Sutiyoso, Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius dan Kabareskrim Komjen Ari Dono mewakili Kapolri, di gedung DPR Jakarta, Kamis (21/7).
Rapat itu membahas soal pertimbangan DPR terhadap rencana Presiden Joko Widodo memberikan pengampunan terhadap Din Minimi, yang telah menyerahkan diri beberapa waktu lalu.
Menurut Setyo, pemberian amnesti maupun abolisi merupakan hak prerogatif presiden.
"Din sudah berbuat kejahatan dan kriminal. Anggota kami dibunuh oleh mereka. Serda Indrawan dan Serda Hendriyanto. Panglima TNI mengatakan semua prajurit anak-anak saya. Yang kami inginkan siapa yang bunuh TNI harus melalui proses hukum dulu. Setelah itu mau dibuat apa silakan," ujar Setyo menirukan perkataan Panglima TNI di forum itu.
Perwira TNI dengan tiga bintang itu menegaskan bahwa prajurit TNI yang dibunuh oleh kelompok Din bertugas untuk negara. Karenanya, kepergian mereka tidak bisa dianggap seperti sia-sia.
Sikap TNI yang disampaikan Setyo, seketika ditanggapi Menkopolhukam Luhut, dengan menyatakan kelompok Din Minimi yang melakukan pembunuhan terhadap prajurit TNI tetap akan menjadi pertimbangan tersendiri dalam menangani masalah ini. (fat/jpnn)
JAKARTA - Inspektur Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Irjen TNI) Letnan Jenderal Setyo Sularso mengatakan bahwa Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut
- Polres Bintan: 22 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Selama 2024
- Sejumlah Pamen dan Kapolres di Polda Banten Kena Mutasi, Ini Daftarnya
- Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA
- Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera