Titi Anggraini Memprediksi MK tidak Akan Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, Ini Argumentasinya
Minggu, 21 April 2024 – 13:12 WIB

Titi Anggraini. Foto: dokumen JPNN.Com
Adapun sejak 16 hingga 21 April, hakim konstitusi melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Titi Anggraini memprediksi bahwa Mahkamah Konstitusi tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, ini argumentasinya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Evaluasi Semester I Pemerintahan Prabowo – Gibran, Panca Pratama: Publik Merasa Puas
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- Presidium PNI Serukan Persatuan Nasional untuk Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran