Titi Anggraini Memprediksi MK tidak Akan Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, Ini Argumentasinya
Minggu, 21 April 2024 – 13:12 WIB
Adapun sejak 16 hingga 21 April, hakim konstitusi melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Titi Anggraini memprediksi bahwa Mahkamah Konstitusi tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, ini argumentasinya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK