Titi Honorer K2: Apa Menunggu Mati Semua untuk Percaya Kami Benar-benar Kelaparan?
Untuk mengangkat 51 ribu PPPK butuh dua regulasi. Regulasi pertama Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, sudah terbit sejak 11 Maret 2020.
Kedua, Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang masih dalam pembahasan. Posisinya Rancangan Perpres saat ini masih di Sekretariat Negara.
Kondisi ini menimbulkan tanya di kalangan honorer K2. Bagi mereka ini trik pemerintah untuk mengulur-ulur nasih honorer K2.
"Ini aturan teraneh di dunia. Dua Perpres harusnya satu tempat tetapi ini tidak. Yang satu sudah keluar. Yang satu menguap. Entah mau sampai kapan seperti ini," keluh Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih.
Bagi Titi, sangat aneh bila pemerintah menunda pengangkatan PPPK lantaran negara kesulitan dana.
Sebab, untuk Kartu Prakerja yang tadinya dianggarkan 5 jutaan, kini melonjak tajam akibat pandemi Covid-19 hingga belasan juta orang, bisa pemerintah siapkan dananya.
Sebaliknya untuk 51 ribu PPPK, pemerintah malah kesulitan padahal nyata-nyata sudah dianggarkan dalam APBN/APBD.
"Alokasi gaji dan tunjangan PPPK sudah ada anggaran dan aturannya, kenapa jadi enggak bisa? Ini yang menurut saya aneh. Bukan saya enggak mau ngerti tentang sikon sekarang tetapi ini juga masalah kemanusiaan, masalah perut juga. Apa mau nunggu pada mati semua karena enggak bisa makan, baru percaya kalau kami benar-benar kelaparan," beber Titi.
Titi Purwaningsih mendesak pemerintah segera menerbitkan Perpres tentang Gaji PPPK yang sudah lama ditunggu honorer K2.
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen