Titi Honorer K2 Beber Ketentuan Pasal 100 PP Manajemen PPPK
Titi mengakui awam soal hukum. Namun, bila mencermati isi pasal tersebut, Titi menilai mestinya PPPK sudah mendapatkan hak-haknya.
Bukan seperti sekarang banyak yang tidak digaji. Kalaupun digaji, nilainya di bawah standar kehidupan layak hanya Rp 250 ribu per bulan.
Titi lagi-lagi mengingatkan pemerintah untuk tidak lupa dengan kewajibannya menyelesaikan regulasi pengangkatan PPPK.
Selain sudah ada 51 ribuan honorer K2 yang lulus dalam rekrutmen PPPK pada Februari 2019, juga merupakan amanat undang-undang.
Pemerintah, kata Titi, harus segera menyelesaikan turunan PP Manajemen PPPK, maksimal dua tahun sejak PP ditetapkan.
PP Manajemen PPPK diundangkan 28 November 2018, berarti deadline November 2020.
Pemerintah baru menerbitkan Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK.
Sedangkan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK masih berproses. (esy/jpnn)
Titi Purwaningsih kembali menagih hak-hak PPPK dari jalur honorer K2 hasil seleksi Februari 2019.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1