Titi Honorer K2: Kalau Ada yang Mau Gantiin Saya, Monggo

jpnn.com, JAKARTA - Kepemimpinan Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih dalam memperjuangkan status PNS mulai diragukan sebagian pengurusnya. Terbukti, dengan keputusan sejumlah pengurus yang membentuk forum honorer K2 baru.
Namun, meski sudah banyak forum honorer K2, nyatanya status mereka tidak juga beranjak jadi PNS. Hal inilah yang menurut Titi harusnya menjadi pelajaran penting bagi para pengurus forum.
Bahwa perjuangan menjadi PNS sangat berat, forum bukanlah penentu kebijakan.
"Sejak dulu saya sudah persilakan untuk menggantikan posisi saya sebagai ketum daripada membentuk forum baru. Makin banyak forum, malah memecah belah honorer K2," kata Titi kepada JPNN.com, Jumat (27/12).
Dia menambahkan, bila seluruh anggota menghendakinya mundur sebagai ketum, akan diturutinya.
"Kalau keinginan dari semua anggota begitu ya enggak apa-apa. Barangkali dengan saya diganti revisi UU ASN ataupun payung hukum lain akan segera turun dan mungkin dengan saya diganti semua forum akan bersatu," tuturnya.
Titi mengaku tidak punya rasa marah ataupun pikiran macam-macam. Dia ikhlas melakukan ini semua demi honorer K2. Apabila yang dilakukan memang dianggap belum berhasil ataupun gagal, Titi mengatakan, hanya sampai di situ kemampuannya.
"Saya memang hanya bisa berbuat yang mampu saya buat. Saya hanya berusaha, urusan kebijakan, ketuk palu dari pemerintah. Bukan di tangan saya," sergahnya.
Perjuangan menjadi PNS sangat berat, forum bukanlah penentu kebijakan. Karena itu, bila seluruh anggota honorer K2 menghendakI Titi mundur sebagai ketum, akan diturutinya.
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru
- Pernyataan Menteri Rini yang Harus Diperhatikan PNS & PPPK Hari Ini