Titi Honorer K2: Kami Dipelihara dengan Janji Dijadikan PNS
jpnn.com - Honorer K2 terus menyorot langkah pemerintah yang akan mengeluarkan kebijakan meluluskan peserta CPNS yang gagal memenuhi passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD). Honorer K2 menilai ini sungguh kebijakan yang aneh tapi nyata.
Mesya Mohamad, Jakarta
RATUSAN ribu guru honorer K2 (kategori dua) tersentak. Kabar akan ada kebijakan khusus buat pelamar CPNS yang tidak lulus passing grade SKD membuat mereka risau.
Segudang tanya pun mencuat dan dituangkan dalam komentar-komentar di medsos. Bila alasan menyelamatkan negara dari kedaruratan guru dan tenaga kesehatan, kebijakan tersebut sangatlah naif.
Sejatinya, selama empat tahun terakhir Indonesia sudah darurat guru dan tenaga kesehatan berstatus PNS. Namun, selama itu juga pemerintah tidak melakukan perekrutan PNS. Pemerintah baru merekrut 238.050 pegawai baru di tahun politik
Kedaruratan tidak terasa karena selama ada honorer yang dijadikan tenaga andalan. Mereka dipekerjakan dengan gaji super murah atas dasar keputusan kepala sekolah, bukan kepala daerah.
Sebagai pimpinan sekolah, kepsek dituntut harus ambil keputusan agar proses belajar mengajar berjalan. Sayangnya keputusan itu tanpa disertai kewenangan mengatur anggaran untuk gaji guru honorer. Alhasil guru honorer pun digaji seadanya Rp 150 ribu per bulan yang dibayar per triwulan sesuai pencarian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Titi Purwaningsih mengatakan, selama ini honorer K2 bertahan tetap bekerja karena dijanjikan untuk diangkat menjadi PNS.
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Honorer R3 Tendik Minta Usulan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, Dimohon
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?