Titi Honorer K2: Kami Ingin Rasakan Kemerdekaan Sesungguhnya
jpnn.com, JAKARTA - Para honorer K2 mendesak pemerintah tidak memberlakukan batasan usia bagi mereka untuk bisa diangkat menjadi PNS.
Karena itu, kata Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih, pihaknya mendorong pemerintah dan DPR mengesahkan revisi Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur ketentuan tersebut.
"Kami butuh payung hukum berkeadilan," kata Titi dalam jumpa pers di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (25/9).
Jumpa pers dihadiri Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) dan FHK2I serta perwakilan para honorer dari Sabang sampai Merauke.
Mereka juga mengeluarkan pernyataan sikap yang dibacakan bersama Anggota Panitia Kerja Revisi UU ASN Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka.
Menurut Titi, honorer K2 mayoritas berusia 35 tahun ke atas. Pihaknya berharap ada keadilan dari pemerintah agar tidak membatasi usia para honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS. "Jangan batasi kami dengan usia, tapi lihatlah pengabdiannya," ujar Titi.
Dia mengatakan, para honorer hari ini datang dari Sabang sampai Merauke ingin melihat kejelasan agenda pembahasan revisi UU ASN di DPR.
Namun, Titi mengaku sangat kecewa bahwa agenda itu kemudian batal alias tidak ada kejelasan. "Kami bukan sedikit biaya ke sini, kami rela jual apa pun," katanya.
Titi Purwaningsih, sungguh tidak adil honorer K2 tua tidak bisa menjadi PNS hanya gara-gara ada batasan usia.
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- Revisi UU ASN 2023 Masuk Baleg DPR, Pembina Honorer Sangat Khawatir
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?