Titi Honorer K2: Kami Ingin Rasakan Kemerdekaan Sesungguhnya

jpnn.com, JAKARTA - Para honorer K2 mendesak pemerintah tidak memberlakukan batasan usia bagi mereka untuk bisa diangkat menjadi PNS.
Karena itu, kata Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih, pihaknya mendorong pemerintah dan DPR mengesahkan revisi Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur ketentuan tersebut.
"Kami butuh payung hukum berkeadilan," kata Titi dalam jumpa pers di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (25/9).
Jumpa pers dihadiri Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) dan FHK2I serta perwakilan para honorer dari Sabang sampai Merauke.
Mereka juga mengeluarkan pernyataan sikap yang dibacakan bersama Anggota Panitia Kerja Revisi UU ASN Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka.
Menurut Titi, honorer K2 mayoritas berusia 35 tahun ke atas. Pihaknya berharap ada keadilan dari pemerintah agar tidak membatasi usia para honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS. "Jangan batasi kami dengan usia, tapi lihatlah pengabdiannya," ujar Titi.
Dia mengatakan, para honorer hari ini datang dari Sabang sampai Merauke ingin melihat kejelasan agenda pembahasan revisi UU ASN di DPR.
Namun, Titi mengaku sangat kecewa bahwa agenda itu kemudian batal alias tidak ada kejelasan. "Kami bukan sedikit biaya ke sini, kami rela jual apa pun," katanya.
Titi Purwaningsih, sungguh tidak adil honorer K2 tua tidak bisa menjadi PNS hanya gara-gara ada batasan usia.
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo