Titi Honorer K2: Kewenangan Penggunaan BOS di Kepsek, tetapi Kadis Intervensi
Selasa, 28 April 2020 – 14:20 WIB

Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih di Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (15/1). Foto: Ricardo/JPNN.com
"Awal Mei kan tinggal beberapa hari lagi, kita (para honorer K2, red) lihat saja nanti karena saya pesimistis itu bisa direalisasi dengan tidak ditegaskan dalam aturan. Apalagi Permendikbudnya ambigu," tandasnya.
Mestinya, kata Titi, dijelaskn dalam aturan minimal 50 persen buat guru honorer, baru ada harapan bisa tersenyum: Bukan malah pembatalan 50 persen.
"Intinya saya dan kawan-kawan tidak yakin akan dijalankan dengan aturan yang ambigu. Tidak bisa dijadikan dasar hukum juga untuk menindak karena semua berdasarkan kebijakan kepsek," tegasnya. (esy/jpnn)
Titi Purwaningsih yang merupakan pimpinan honorer K2, tidak yakin para Kepala Sekolah menjalankan juknis penggunaan dana BOS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Usulan Honorer R2/R3 Mengisi DRH PPPK Sudah Masuk, Semoga Jadi Kado Ramadan
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19