Titi Honorer K2 Menduga Perpres 39 tentang Gaji PPPK, Ternyata Bukan
"Ya Allah saya pikir Perpres tentang Jabatan dan Penggajian PPPK berurutan. Kalau Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan PPPK, saya pikir Nomor 39/2020 tentang Penggajian. Eh ternyata salah," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Sabtu (14/3).
Dia mengungkapkan, informasi yang diterimanya, Perpres Penggajian PPPK masih dalam taraf harmonisasi antara Menteri Keuangan dan Menteri Kemenkum HAM. Titi sudah membayangkan proses ini akan panjang.
"Kalau benar informasi tersebut otomatis akan panjang lagi. Jadi makin lama lagi, harus menunggu lagi, terutama bagi honorer K2 yang tidak lagi digaji, akan terasa sangat menyiksa," ucapnya.
Titi juga menduga, pemerintah belum akan menerbitkan Perpres Penggajian PPPK dalam waktu dekat karena masalah wabah Corona. Pemerintah harus memikirkan bagaimana menyelamatkan ekonomi nasional yang tengah krisis.
"Mungkin karena Corona makanya regulasi PPPK ditahan. Sebab, kalau sudah keluar otomatis gaji sudah harus dibayarkan, sementara negara saat ini tengah kesulitan," tuturnya.
Meski memahami situasi negara yang sedang kesulitan, Titi tetap berharap Perpres Penggajian PPPK bisa dirilis bulan ini agar hak-hak PPPK yang tertahan setahun bisa diterima. (esy/jpnn)
Para honorer K2 yang sudah lulus seleksi PPPK sangat menanti terbitnya Perpres tentang penggajian PPPK, setelah terbit Perpres 38 Tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi