Titi Honorer K2 Menduga Perpres 39 tentang Gaji PPPK, Ternyata Bukan

Titi Honorer K2 Menduga Perpres 39 tentang Gaji PPPK, Ternyata Bukan
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih hari ini (28/1) di Komisi X DPR, Jakarta.. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Ya Allah saya pikir Perpres tentang Jabatan dan Penggajian PPPK berurutan. Kalau Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan PPPK, saya pikir Nomor 39/2020 tentang Penggajian. Eh ternyata salah," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Sabtu (14/3).

Dia mengungkapkan, informasi yang diterimanya, Perpres Penggajian PPPK masih dalam taraf harmonisasi antara Menteri Keuangan dan Menteri Kemenkum HAM. Titi sudah membayangkan proses ini akan panjang.

"Kalau benar informasi tersebut otomatis akan panjang lagi. Jadi makin lama lagi, harus menunggu lagi, terutama bagi honorer K2 yang tidak lagi digaji, akan terasa sangat menyiksa," ucapnya.

Titi juga menduga, pemerintah belum akan menerbitkan Perpres Penggajian PPPK dalam waktu dekat karena masalah wabah Corona. Pemerintah harus memikirkan bagaimana menyelamatkan ekonomi nasional yang tengah krisis.

"Mungkin karena Corona makanya regulasi PPPK ditahan. Sebab, kalau sudah keluar otomatis gaji sudah harus dibayarkan, sementara negara saat ini tengah kesulitan," tuturnya.

Meski memahami situasi negara yang sedang kesulitan, Titi tetap berharap Perpres Penggajian PPPK bisa dirilis bulan ini agar hak-hak PPPK yang tertahan setahun bisa diterima. (esy/jpnn)

Para honorer K2 yang sudah lulus seleksi PPPK sangat menanti terbitnya Perpres tentang penggajian PPPK, setelah terbit Perpres 38 Tahun 2020.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News