Titi Honorer K2 Minta Mendikbud Permudah Syarat Sertifikasi Guru
jpnn.com, JAKARTA - Aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) soal sertifikasi guru dinilai memberatkan tenaga pendidik non-PNS yang diangkat kepala sekolah.
Terutama guru-guru honorer K2 yang sudah lebih dari 15 tahun mengabdi.
Berbeda halnya dengan guru-guru honorer di sekolah swasta, hanya dengan rekomendasi ketua yayasan mereka bisa ikut sertifikasi dan mendapatkan TPG (tunjangan profesi guru).
"Kami mohon kepada Mas Menteri Nadiem Makarim agar mencabut regulasi lama soal syarat sertifikasi guru. Kalau aturan lama kan harus SK kepala daerah. Sementara kami yang honorer K2 di sekolah negeri banyak diangkat kepala sekolah, jadi sulit ikut sertifikasi," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Rabu (30/4).
Dia optimistis, Mas Nadiem akan bisa memberikan kebijakan khusus bagi guru-guru honorer terutama yang sudah mengabdi di atas 10 tahun.
Sebab, banyak guru honorer K2 terkendala SK kepala daerah.
"Mohon diberikan kebijakan khusus untuk guru honorer yang sudah lebih dari 10 tahun untuk kut sertifikasi walaupun hanya SK kepala sekolah," ucapnya.
Juga beri ruang untuk guru honorer K2 yang minimal 15 tahun mengabdi agar dapat ikut sertifikasi tanpa ada ganjalan aturan SK bupati atau walikota.
Pimpinan honorer K2 Titi Purwaningsih berharap Mendikbud Nadiem Makarim mempermudah syarat sertifikasi guru.
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Honorer R3 Tendik Minta Usulan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, Dimohon
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?