Titi Honorer K2: Perut Kami Keroncongan, Jangan Disuruh Sabar Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah meminta honorer K2 terutama yang lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019 untuk bersabar menunggu terbitnya Perpres tentang Gaji dan Tunjangan sebagai syarat penetapan NIP. Ini membuat honorer K2 meradang.
"Tepuk tangan untuk pemerintah. Masih bisa ngomong sabar ke honorer K2 ya. Memangnya honorer K2 tidak kena dampak pandemi ini," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Jumat (5/6).
Guru honorer K2 salah satu SD negeri di Kabupaten Banjarnegara ini menegaskan, mereka hanya meminta hak dipenuhi.
Pemerintah seharusnya menunaikan kewajiban kepada honorer K2.
"Kami sangat berempati kepada para korban yang terdampak virus Corona. Walaupun kami gajinya di bawah standar UMR, kami ikut menggalang dana dari honorer K2 untuk orang yang kena dampak pandemi ini," ujarnya.
Dia mengaku banyak di antara honorer K2 yang lulus PPPK juga mengalami kesulitan hidup tetapi masih fokus bekerja dan ikut membantu menyalurkan bantuan sembako serta masker kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Bila pemerintah segera berikan hak honorer K2 yang lulus PPPK, sumbangan akan terus mengalir.
"Kenapa? Karena saat kami kekurangan saja kami masih mau berbagi. Apalagi kalau kami sudah dapat gaji setara PNS. Insyaallah sebagian rezeki, kami salurkan untuk membantu teman-teman honorer K2 yang saat ini banyak yang kesulitan untuk makan sehari-hari," tuturnya.
Sebanyak 51 ribu honorer K2 lulus PPPK kini ditelantarkan nasibnya hingga setahun lebih karena belum ada perpres dari pemerintah.
- Pesan Bupati Bulungan ke 1.485 PPPK: Hindari Perbuatan Asusila
- CPNS dan PPPK Palembang Bakal Dilantik dalam Waktu Dekat
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab