Titi Nilai Pemerintah Makin Sewenang-wenang kepada Honorer K2
Sabtu, 09 Mei 2020 – 10:10 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang dimulai dari awal membuat honorer K2 kecewa. Mereka sudah membayangkan prosesnya akan panjang dan berliku.
Titi menyatakan, pemerintah makin sewenang-wenang kepada honorer K2. Sudah belasan honorer K2 yang lulus PPPK meninggal dan ada belasan ribu menahan lapar karena tidak digaji.
"Maunya pemerintah apa sih, apa diulur terus biar semakin banyak yang kelaparan dan meninggal. PMK (peraturan menteri keuangan) yang dikeluarkan 27 Januari 2020 hanya buat PHP (pemberi harapan palsu)," ujarnya.
Alasan pemerintah mengikuti surat Menteri Sekretaris Negara untuk mulai pembahasan dari awal dinilai sebagai akal-akalan pemerintah. Sebab, sama saja dimulai dari nol dan kian panjang prosesnya. Akibatnya 51 ribu PPPK hidupnya makin sengsara, kelaparan dan meninggal.
"Memang itu maunya pemerintah kok. Kalau kami banyak yang mati jadi sudah tidak beban lagi untuk buang uang ke kami," ucapnya
Titi menyebut, aturan pemerintah membuat kehidupan honorer K2 makin rumit. Honorer K2 yang usianya tidak muda lagi sengaja diperas tenaganya, dijanjikan macam-macam tetapi nihil hasilnya.
"51 ribu PPPK itu menuntut haknya loh. Mereka sudah lulus setahun lebih, kenapa tidak diangkat juga. Kalau ini cuma PHP karena ingin mengeruk suara saat pilpres 2019, katakan saja. Pemerintah harus jujur, jangan permainkan nasib PPPK," tegasnya.
Titi menyatakan, pemerintah makin sewenang-wenang kepada honorer K2. Sudah belasan honorer K2 yang lulus PPPK meninggal dan ada belasan ribu menahan lapar karena tidak digaji.
BERITA TERKAIT
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024