Titi: Para Menteri Dapat Info Sesat Soal Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menilai ada informasi tidak benar yang masuk ke Presiden Jokowi maupun para menteri. Alhasil banyak lontaran statement menteri maupun kebijakan presiden yang merugikan honorer K2.
"Saya amati pemerintah makin antipati kepada honorer K2. Mulai honorer K2 tidak kompeten lah, gaji sedikit tapi hidup mewah, nyambi, tidak fokus kerja, dan lainnya. Akibatnya, honorer K2 dicap tidak pantas jadi PNS," kata Titi kepada JPNN, Jumat (16/11).
Bukan hanya tidah utuh, Titi menilai informasi yang masuk itu ngawur. Mestinya sebagai pejabat negara harus menelaah kebenaran informasinya. Tidak boleh langsung ditelan mentah-mentah.
"Kalau memang pemerintah mau membiarkan guru honorer bergaji rendah karena dinilai lebih banyak nyambi sekalian saja buat surat edaran. Isinya guru honorer digaji rendah hanya dengan mengajar satu mapel dan satu jam seminggu," bebernya.
Koordinator Wilayah (Korwil) FHK2I Jawa Tengah Ahmad Saefuddin menambahkan, dia mengajar di SMPN 3 AmpeI. Mengajarnya 40 jam per minggu tapi digaji rendah.
"Kalau ada yang bilang kami hidup mewah, ngajar satu mapel dan lebih banyak urus bisnis, itu pasti tidak lihat kondisi di lapangan. Lebih banyak guru hidup dalam kesusahan ketimbang yang mapan, apalagi mewah," tandasnya. (esy/jpnn)
Titi menilai informasi yang masuk ke menteri-menteri soal honorer K2 tidak utuh dan langsung ditelan mentah-mentah.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Pengumuman PPPK Guru, Peserta Kode R2 Kaget, Kini Misterinya Bukan Cuma soal Gaji
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Honorer K2 Nilai 250 & Non-ASN Database BKN 500, Siapa Lulus PPPK 2024?
- Honorer Tanpa Kode L di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Otomatis Paruh Waktu?
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ditutup 7 Januari, Honorer Tendik Minta Tambahan Kuota
- BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Penyebabnya Ini, Honorer Cermati Tahapannya