Titi Purwaningsih: Hancur Hati Saya, Satu Demi Satu Honorer K2 Pensiun, Meninggal
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih tidak mampu menahan kesedihannya melihat satu demi satu rekan sejawatnya pensiun.
Lebih menyakitkan hati lagi, satu demi satu honorer K2 meninggal.
"Ya Allah, satu demi satu honorer K2 meninggal maupun pensiun. Setiap mendapatkan informasi honorer K2 pensiun, saya menangis. Namun, saya makin sedih lagi ketika dikasih tahu ada yang meninggal. Hancur hati saya, sedih, marah sudah berbaur," kata Titi kepada JPNN.com, Kamis (2/7).
"Sedih karena mereka pensiun dan meninggal tanpa status yang jelas. Marah karena kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada honorer K2 akhirnya banyak yang jadi korban," sambungnya.
Dia mengaku pagi ini mendapatkan kabar duka dari Kabupaten Lampung Utara, salah satu pejuang honorer K2 meninggal dunia.
"Almarhum Al Heriadi tidak pernah berhenti berjuang mendapatkan status aparatur sipil negara (ASN). Setiap ada demo di Jakarta, almarhum tidak pernah absen," tutur Titi.
Kabar lainnya dari honorer K2 di Jawa Timur. Beberapa honorer K2 memasuki masa pensiun tanpa penghargaan dari instansi di mana mereka bekerja.
"Honorer K2 yang pensiun maupun meninggal hanya mendapatkan penghargaan dari sesama honorer. Semuanya urunan memberikan sebagian rezekinya. Karena dari pemda enggak ada tali asih apapun untuk pengabdian teman-teman honorer K2," terangnya.
Yang pengangguran dapat kartu prakerja, Honorer K2 yang telah nyata-nyata mengabdi dibiarkan begitu saja hingga pensiun dan meninggal.
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Harus Siapkan Syarat Penting Ini
- Banyak Pelamar PPPK 2024 TMS Gegara Ini, Kekhawatiran Honorer K2 Terbukti
- Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban