Titi Purwaningsih Tuding Pemerintah Senang Honorer K2 Banyak yang Pensiun
Rabu, 23 September 2020 – 14:35 WIB

Batas usia pensiun PNS diatur di UU ASN yakni 58 tahun. Foto: Radar Madiun/dok.JPNN.com
"Yang salah siapa ketika sudah 18 bulan lulus PPPK tidak dapat NIP dan SK. Sekarang hanya dapat permintaan maaf dengan alasan tegakkan aturan. Lantas kita kalau mau tegakkan aturan untuk hak kita ke mana ya ngadunya," sambungnya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Titi Purwaningsih menuding pemerintah sengaja mengulur waktu penetapan Perpres gaji PPPK dan menunggu banyak yang pensiun.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun