Titi Sodorkan Tiga Opsi Mengganti Cakada Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Terdapat tiga opsi untuk mengganti calon kepala daerah (Cakada) yang terjerat kasus korupsi.
Yakni peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), perubahan peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan, dan revisi UU Pilkada secara terbatas.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, tiga opsi itu bisa dipilih untuk menyelesaikan persoalan banyaknya cakada yang terjerat kasus korupsi.
“Perppu hanya salah satu saja dari pilihan hukum,” terang dia pada acara diskusi yang bertemakan menimbang perppu usulan KPK di Media Center KPU RI, Jumat (16/3).
Selain perppu, kata dia, bisa juga dilakukan perubahan PKPU Nomor 3/2017 jo PKPU Nomor 15/2017 tentang pencalonan.
Pasal 78 ayat 1 disebutkan bahwa penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai atau gabungan partai atau calon perseorangan, dalam hal: a, dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, b, berhalangan tetap; atau c. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, yang termasuk berhalangan tetap adalah meninggal dunia dan tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. “Penerjemahan berhalangan tetap ada di tangan KPU,” ucapnya.
Bisa saja KPU menambahkan satu pengertian lagi, yaitu ketika cakada ditahan, karena terkena operasi tangkap tangan (OTT) atau pengembangan perkara.
Titi Anggraini mengatakan, tiga opsi bisa dipilih salah satu untuk menyelesaikan persoalan banyaknya cakada terjerat kasus korupsi.
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana