Titi Sodorkan Tiga Opsi Mengganti Cakada Korupsi

Titi Sodorkan Tiga Opsi Mengganti Cakada Korupsi
Bupati Ngada Marianus Sae mengenakan rompi tahanan KPK, Senin (12/2). Foto: Ismail Pohan/INDOPOS

Opsi ketiga adalah melakukan revisi terbatas terhadap UU Pilkada. Menurut dia, situasi sekarang cukup dilematis.

Sebenarnya, lanjut dia, idealnya calon yang ditahan KPK, karena OTT atau pengembangan perkara bisa didiskualifikasi. Tapi, tentu akan mendapatkan penolakan dari banyak pihak.

Alumnus fakultas hukum Universitas Indonesia (UI) itu menyatakan, untuk menyelesaikan persoalan penggantian cakada, pihaknya mengajukan perubahan PKPU.

“Ini semata-mata untuk melindungi pemilih,” jelas dia. Penggantian cakada melalui perubahan PKPU merupakan jalan tengah. Dengan mengganti calon, partai tetap mempunyai kandidat. Diharapkan cakada itu lebih baik dan tidak mempunyai masalah hukum.

Selain itu, lanjut ibu satu anak itu, pemilih tidak akan mempunyai potensi memilih orang yang berada di dalam tahanan dan berstatus tersangka.

“Sangat ironis, jika seseorang tetap berstatus cakada, walaupun nyata-nyata ditahan KPK,” urai dia.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, usulan perubahan PKPU membutuhkan waktu culum lama. Ada satu tahapan yang harus dilakukan dalam revisi peraturan tersebut, yaitu rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah. “Tentu mereka juga punya pendapat,” ucap dia saat menjadi pembicara diskusi kemarin.

Menurut dia, KPU memang mempunyai kewenangan atributif untuk membuat turunan dari UU, berupa PKPU. Namun, turunan UU itu bisa digugat pihak-pihak terkait.

Titi Anggraini mengatakan, tiga opsi bisa dipilih salah satu untuk menyelesaikan persoalan banyaknya cakada terjerat kasus korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News