Titi Sodorkan Tiga Opsi Mengganti Cakada Korupsi

Sebelumnya, aturan yang sudah dibuat KPU digugat dan dinyatakan tidak berlaku oleh Bawaslu RI. Jadi, regulasi yang ada sudah cukup dan tidak perlu ada perubahan.
Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur itu menambahkan, apa yang dilakukan KPK dengan mentersangkakan atau menahan cakada merupakan problem hukum, bukan masalah politik.
“Silakan dijalankan terus,” tutur dia. Peristiwa yang sudah terjadi menjadi pembelajaran dan hukuman bagi cakada terjerat korupsi yang ditahan KPK.
Mereka tidak bisa kampanye. Parpol juga tersandera. Citra mereka juga akan jatuh, karena calon yang diusung menjadi tersangka.
Jadi, biar lah perkara hukum berjalan sesuai prosedur yang ada. Perkara itu menjadi pelajaran bagi siapa pun. Harus berhati-hati jika ingin mencalonkan orang. (lum)
Titi Anggraini mengatakan, tiga opsi bisa dipilih salah satu untuk menyelesaikan persoalan banyaknya cakada terjerat kasus korupsi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM