Titi Sumawijaya Minta Polda Metro Jaya Tindak Lanjuti Putusan Praperadilan

Titi Sumawijaya Minta Polda Metro Jaya Tindak Lanjuti Putusan Praperadilan
Utomo Karim (batik hitam) selaku kuasa hukum Titi Sumawijaya menunjukan bukti putusan praperadilan kepada wartawan. Foto: Dok pribadi

Sementara itu, Titi melaporkan Andrew terkait kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang.

Setelah sempat ditangani Polda Metro Jaya, kasus itu dihentikan dan keluar surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Kubu Titi pun melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait SP3. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memenangkan kubu Titi dan memerintahkan penyidik membuka lagi kasus itu. (cuy/jpnn)

Titi Sumawijaya meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti putusan praperadilan kasus dugaan TPPU dengan terlapor bos Kaskus.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News