Titi Sumawijaya Minta Polda Metro Jaya Tindak Lanjuti Putusan Praperadilan
Rabu, 14 April 2021 – 22:26 WIB

Utomo Karim (batik hitam) selaku kuasa hukum Titi Sumawijaya menunjukan bukti putusan praperadilan kepada wartawan. Foto: Dok pribadi
Sementara itu, Titi melaporkan Andrew terkait kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang.
Setelah sempat ditangani Polda Metro Jaya, kasus itu dihentikan dan keluar surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Kubu Titi pun melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait SP3. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memenangkan kubu Titi dan memerintahkan penyidik membuka lagi kasus itu. (cuy/jpnn)
Titi Sumawijaya meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti putusan praperadilan kasus dugaan TPPU dengan terlapor bos Kaskus.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- FSPI Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Kurawal Foundation
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK