Titik Penyekatan Ditambah, Bagaimana Nasib Ojek Online yang Mencari Nafkah?
jpnn.com, JAKARTA - TNI, Polri, dan pemerintah daerah sepakat menambah jumlah titik penyekatan di DKI Jakarta selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Jumlah titik penyekatan itu ditingkatkan menjadi 100 titik, dan mulai berlaku pada Kamis (15/7).
Penyekatan itu dilakukan dalam upaya menekan mobilitas warga di masa PPKM darurat.
Lantas bagaimana dengan nasib para driver ojek online yang masih bekerja di masa PPKM darurat akibat pandemi Covid-19 ini?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjawab itu mengatakan bahwa selain sektor esensial, kritikal, tenaga kesehatan, TNI dan Polri, hingga petugas pemadam kebakaran, ada diskresi kepatuhan di lapangan untuk yang diperbolehkan lewat.
Dia menyebutkan di antaranya untuk ojek online, maupun wartawan atau pekerja media yang memiliki keperluan mendesak.
"Kalau media, kan, bilang saja kami sedang liputan. Kami ada keputusan diskresi di lapangan, dan kalau keputusan mendesak pasti kami bolehkan, termasuk ojol," kata Kombes Sambodo di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (14/7).
Sambodo menambahkan penyekatan pada 100 titik di dalam kota, batas kota, hingga daerah penyangga itu dilakukan guna efektivitas pelaksanaan kebijakan PPKM darurat.
TNI dan Polri serta pemerintah sepakat menambah jumlah penyekatan menjadi 100 titik selama PPKM darurat di DKI Jakarta. Lantas bagaimana nasib para driver ojek online?
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Tak Terima Disalip, Pengendara Mobil Aniaya Pemotor di Depok, Babak Belur
- Irjen Cahyono Bicara Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- Salon Kecantikan di Jakarta Selatan Ini Ilegal, Biayanya Rp 15 Juta