Titik Penyekatan Ditambah, Bagaimana Nasib Ojek Online yang Mencari Nafkah?

Titik Penyekatan Ditambah, Bagaimana Nasib Ojek Online yang Mencari Nafkah?
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Sebab, sejauh ini masih terjadi peningkatan mobilitas di dalam kota dan batas kota, sedangkan penyekatan di jalur tikus tak dimungkinkan mengingat jumlahnya sangat banyak.

"Sejak PPKM darurat saja ada 400 ribuan lebih kendaraan yang kami putar balik," ujar Sambodo.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan, sejatinya untuk para driver ojol  telah diatur melalui Instruksi Gubernur Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Dia menjelaskan isi aturan itu antara lain ialah seluruh pekerja esensial dan kritikal wajib melakukan registrasi dan mendapatlan surat tanda registrasi pekerja yang diterbikan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Syafrin, siapa pun yang bekerja dan masuk ke dalam dua sektor itu wajib mengurus dan mendapatkan STRP.

"Saya sampaikan seluruh ojol, apakah itu mereka dari perusahaan atau aplikasi Grab, Gojek, aplikasi Maxim, dan Shopee itu semuanya sudah mendapatkan STRP yang sudah diterbikan oleh dinas tersebut," kata Syafrin. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

TNI dan Polri serta pemerintah sepakat menambah jumlah penyekatan menjadi 100 titik selama PPKM darurat di DKI Jakarta. Lantas bagaimana nasib para driver ojek online?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News